JAKARTA, KOMPAS.TV - Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang praperadilan, Selasa (7/10/2025). <br /> <br />Chairul Huda membahas pentingnya audit kerugian keuangan negara sebelum penetapan tersangka kasus korupsi. <br /> <br />Selain itu, Huda mengatakan perolehan alat bukti merupakan tahapan yang harus dilakukan aparat penegak hukum sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. <br /> <br />Hal itu disampaikan Chairul saat dihadirkan tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Istri Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Ungkap Kondisi Sang Suami di https://www.kompas.tv/nasional/621524/istri-nadiem-hadiri-sidang-praperadilan-kasus-korupsi-laptop-kemendikbud-ungkap-kondisi-sang-suami <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621697/full-ahli-hukum-pidana-kubu-nadiem-pertanyakan-alat-bukti-di-sidang-praperadilan